Apa sih Nikah sirih itu???
Ada penjelasan yang sangat bermanfaat dari Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf di Majalah Al Furqan Edisi 12 th III, tentang Nikah Sirri. Saya ambil dari penjelasan beliau. Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu : 1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali 2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat. Maka, Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab dari kebanyakan ulama. Dalilnya Firman Allah (yang artinya) “Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami mereka …” (Al Qur’an 2: 232). Sebab turunnya ayat ini, yaitu: Dari Hasan Al Bashri berkata: “Ma’qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau menghalangi mereka) turun mengenai dirinya”. Be